Berita Terkini dari BKN soal Kasus Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan, Ternyata

Berita Terkini dari BKN soal Kasus Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan, Ternyata
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen jelaskan soal kasus calon PPPK guru tercatat sebagai PNS. Foto Mesya/jpnn

Suharmen juga menyatakan BKN tidak berwenang mengubah NIK, yang bisa melakukan adalah Dukcapil.

Kondisinya berbeda dengan NIP PNS atau PPPK yang memang memang jadi kewenangan BKN melakukan perbaikan bila temukan data ganda.

"Masalah NIK ini memang sering terjadi pada peserta calon ASN baik PNS maupun PPPK," ujarnya.

Suharmen menyarankan kepada masyarakat yang tertarik menjadi ASN untuk memastikan dahulu NIK-nya di Dukcapil. Hal itu guna mencegah data ganda.

Baca Juga: PPPK 2022: Honorer K2 Nakes Minta Afirmasi 100 Persen

Calon ASN juga disarankan jangan mengurus NIK ketika pendaftaran sudah dibuka, sedangkan waktu terus berjalan.

Sebelumnya, Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyebut calon PPPK guru bernama Maryono tidak bisa mengakhiri pengisian DRH sejak 2 Februari.

Ketika akan mengakhiri pengisian DRH, tiba-tiba muncul tulisan 'Anda terdata sebagai PNS aktif di Kementerian Pertahanan. Silakan hubungi Biro SDM/BKD/BKPSDM instansi tersebut untuk proses pemberhentian agar dapat melanjutkan proses pengisian daftar riwayat hidup.'

BKN sampaikan berita terkini kasus calon PPPK Guru yang tercatat PNS Kemenhan saat pengisian DRH. Penyebabnya ternyata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News