Berkas Dilengkapi, Mantan Dirut PLN Segera Diadili
Kamis, 21 Juli 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadili. KPK telah melengkapi seluruh berkas penyidikan atas tersnagka korupsi proyek Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang itu untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Hari ini, berkas penyidikan atas Eddie dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke bagian penututan KPK. "Ya hari (kemarin) berkasnya sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut (P21)," kata Eddie usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/7) sore. "Kemungkinan Agustus disidangkan," sambungnya.
Sedangkan pengacara Eddie, Maqdir Ismail, menambahkan, dari hasil pembicaraan dengan penuntut umum KPK diperkirakan persidangan akan mulai digelar pada Agustus mendatang. "Sekitar bulan Agustus pertengahan sidang sudah dimulai," ujar Maqdir usai mendampingi Eddie.
Maqdir tak menampik kesan adanya proses penyidikan yang lambat terhadap kliennya. Terlebih lagi, Eddie yang sudah ditahan KPK sejak 25 Maret lalu juga menjalani 14 kali pemeriksaan.
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono yang menjadi tahanan Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK), tak lama lagi bakal segera diadili.
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN