Berkas Lengkap, Sopir Vannesa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Sopir Vannesa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (dua kanan) saat merilis kasus sopir Vanessa Angel di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (10/1/2022). ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa berkas perkara milik tersangka Tubagus Joddy, sopir mendiang Vannesa Angel, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. 

Menurut Gatot, sebenarnya berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan Polres Jombang ke Kejaksaan sejak 23 November 2021 lalu, namun saat itu dinyatakan belum lengkap atau P19.

“Sekarang sudah lengkap,” tegas Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (10/1). 

Saat belum lengkap, kata dia, dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).

"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021," ucap perwira menengah Polri tersebut.

Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap pertama yang dinilai memenuhi syarat kemudian dilimpahkan kembali ke kejaksaan setempat.

"Kemudian, berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada tanggal 5 Januari 2022, lalu dinyatakan lengkap atau P21," katanya.

Pada hari Senin, lanjut dia, rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti, ke kejaksaan.

Berkas perkara milik tersangka Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel, telah dinyatakan lengkap. Joddy segera disidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News