Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan

Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan
Polda Sultra resmi menahan Muhammad Jisrah Rahman, ersangka ditahan akibat memberi komentar tak senonoh di media sosial facebook soal tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan laut utar Bali. ANTARA/HO-Humas Polda Sultra

Setelah dikumpulkan bukti-bukti, Muhammad Jisrah Rahman lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Muhammad Jisrah Rahman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News