Berkomentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala 402, Muhammad Jisrah Rahman Ditahan
Minggu, 02 Mei 2021 – 02:10 WIB
Setelah dikumpulkan bukti-bukti, Muhammad Jisrah Rahman lantas ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Muhammad Jisrah Rahman dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Inilah 6 Caleg DPR dari Sultra yang Lulus ke Senayan
- Inilah 6 Caleg DPR RI Dapil Sultra Berhak Masuk Senayan
- Kapal Tenggelam di Perairan Wawonii Sultra, 8 Orang Hilang
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE