Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh

Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh
Pelaku pembunuhan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut," ujar Rozi.

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," lanjut Rozi. (mcr1/mcr3/jpnn)

Pria berinisial SH (24) ditangkap setelah membunuh seorang pria di Tambora, Jakarta Barat


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News