Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh
Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:08 WIB

Pelaku pembunuhan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut," ujar Rozi.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," lanjut Rozi. (mcr1/mcr3/jpnn)
Pria berinisial SH (24) ditangkap setelah membunuh seorang pria di Tambora, Jakarta Barat
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia