Berniat Mencuri, SH Malah Jadi Pembunuh
Jumat, 30 Oktober 2020 – 17:08 WIB
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut," ujar Rozi.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," lanjut Rozi. (mcr1/mcr3/jpnn)
Pria berinisial SH (24) ditangkap setelah membunuh seorang pria di Tambora, Jakarta Barat
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng