Bersama Dandim, BNN: Alhamdulillah...
Selasa, 22 Maret 2016 – 08:41 WIB
Dari barang bukti yang diamankan, BNNP dan Dandim sudah menyelamatkan sekitar 10 ribu orang. Dari perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu. Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah mengatakan, kerja sama lintas sektoral ini merupakan salah satu komitmen TNI untuk memerangi narkoba. Dengan kerjasama ini, diharapkan NTB bisa bebas dari narkoba. “Itu usaha dan tekad kuat kami,” katanya.(arl/fri/jpnn)
MATARAM – Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dandim 1606 Lombok Barat (Lobar) untuk memburu pengedar narkoba di NTB membuahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini