Bersama Dandim, BNN: Alhamdulillah...
Selasa, 22 Maret 2016 – 08:41 WIB

Tampak Kepala BNN Provinsi NTB Kombes Pol Sriyanto bersama Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah saat membeberkan barang bukti narkoba hasil sitaan beserta tersangka narkoba, Senin (21/3). FOTO: Lombok Post/JPNN.com
Dari barang bukti yang diamankan, BNNP dan Dandim sudah menyelamatkan sekitar 10 ribu orang. Dari perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu. Dandim 1606 Lobar Letkol Inf Ardiansyah mengatakan, kerja sama lintas sektoral ini merupakan salah satu komitmen TNI untuk memerangi narkoba. Dengan kerjasama ini, diharapkan NTB bisa bebas dari narkoba. “Itu usaha dan tekad kuat kami,” katanya.(arl/fri/jpnn)
MATARAM – Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Dandim 1606 Lombok Barat (Lobar) untuk memburu pengedar narkoba di NTB membuahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota