Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Minggu, 19 Februari 2012 – 01:48 WIB

Berstatus Terpidana, Kadis PU Sorsel Belum Dipenjara
Yang jelas, dalam amar putusan perintah segera melakukan penahanan, dimana eksekutornya adalah jaksa. “ Makanya salinan putusan dan kutipan sudah ditandatangani majelis hakim, kami sudah berikan ke Kejaksaan. Termasuk juga laporan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi dari kuasa hukum sudah disiapkan semua.Tapi menyangkut masalah eksekusinya tanyakan kepada jaksa, karena kewenangan lembaga. Yang jelas salinan putusan atas nama terdakwa Silas Kende sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri,”ujar Ketua PN Sorong P.H Hutabarat.
Soal kemungkinan Silas Kende kabur, menurutnya hal itu sebaiknya ditanyakan ke penuntut umum. Bahkan dengan tegas dikatakan, kalau terdakwa kabur jaksa harus mengambil sikap untuk mengamankan putusan agar terdakwa bisa dimonitor sampai dengan kasus ini selesai. “Tugas kita saat ini sudah selesai sampai putusan dan pernyataan banding yang akan dibawa ke Pengadian Tinggi,” urainya. (boy)
SORONG – Meski telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air