Bersurat ke Presiden, LBH Ansor Inginkan Penghentian Tambang Ilegal di Pasuruan

Bersurat ke Presiden, LBH Ansor Inginkan Penghentian Tambang Ilegal di Pasuruan
Tampak aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Foto: Dok. LBH Ansor Jawa Timur

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kian maraknya tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Kami sudah mengirim surat kepada Presiden pada Januari lalu. Intinya, kami minta Presiden untuk menindak kegiatan penambangan ilegal,” kata Jafar Sodiq dari LBH Ansor Jawa Timur kepada JPNN via telepon, Sabtu (29/2).

Dalam surat kepada Presiden, menurut mantan Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur ini, disebutkan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh korporasi.

“Jadi itu bukan penambangan rakyat. Kalau rakyat, mana ada rakyat kecil punya alat berat seperti excavator,” katanya.

Pada kesempatan itu, Jafar menyerukan kepada Presiden untuk melakukan penghentian atas penambangan ilegal, dan selanjutnya melakukan penindakan.

Menurut Jafar, salah satu lokasi penambangan ilegal tersebut terjadi di Desa Bulusari, Kecamtan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Proses penambangan ilegal yang terjadi hampir empat tahun terakhir itu hingga kini masih tetap berjalan.

Dia mengungkapkan pengusaha galian C ilegal ini terus mengeruk tanah-tanah di Desa Bulusari. Kondisi ini membuat ekosistem di wilayah tersebut rusak parah. Bukit-bukit yang sebelumnya rindang, kini berubah menjadi cekungan-cekungan kolam.

“Rusaknya akses ke Dusun Jurangpelem I dan Jurangpelem II Desa Bulusari, juga kian parah dengan hilir mudik ratusan dump truk pengangkut hasil tambang,” kata Jafar.

LBH Ansor Jawa Timur telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait dugaan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News