'Bertamu' ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah

'Bertamu' ke Rumah Janda Muda, KC Minta Baju Dibuka, Terjadilah
Satreskrim Polres Serang menangkap dua orang pencuri dengan kekerasan. Foto: Humas Polda Banten

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku.

Namun, beberapa kali dilakukan pengintaian para pelaku jarang berada di rumahnya.

"Baru pada Kamis (6/10) pelaku ditangkap di sekitar Desa Cimiung, Kecamatan Ciruas," jelas dia.

AKP Dedi mengatakan para pelaku merupakan penjahat kambuhan. KC empat kali ditangkap sedangkan JU sudah dua kali. Keduanya baru saja bebas pada April 2022.

"KC dan JU atas perbuatannya dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan hukuman sembilan tahun penjara," ucap Dedi. (mcr34/jpnn)


Janda muda itu berinisial HS. Dia sudah punya dua orang anak. KC 'bertamu' dini hari, pukul 02.00.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News