Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh
Jumat, 14 Desember 2018 – 14:23 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Kami akan cari tahu siapa lagi yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka pelakunya bertambah," jelas Wismo.
Kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Dua remaja putri berinisial A (16) dan N (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh E (22) serta I (18) di Pantai Serayi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor