Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh

Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Kami akan cari tahu siapa lagi yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka pelakunya bertambah," jelas Wismo.

Kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)


Dua remaja putri berinisial A (16) dan N (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh E (22) serta I (18) di Pantai Serayi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News