Bertemu di Pantai, Remaja Putri Dibawa ke Kebun Sawit, Duuhh
Jumat, 14 Desember 2018 – 14:23 WIB
“Kami akan cari tahu siapa lagi yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangka pelakunya bertambah," jelas Wismo.
Kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sai)
Dua remaja putri berinisial A (16) dan N (13) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh E (22) serta I (18) di Pantai Serayi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?