Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel

Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel
Berubah Jadi Praktek Perjudian, Sembilan Izin Gelanggang Permainan Anak Dibredel. Foto: DalilHaraharap/Batampos/jpnn

Sehingga sesuai arahan dari Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau, tim BPM PTSP membekukan izin operasional empat lokasi gelper tersebut.

Sementara itu, Kasubid Perizinan Sosial BPM-PTSP, Rudi Oktaviano, menambahkan, surat pembekuan sementara itu akan dilayangkan hari ini, Senin (20/4). Untuk gelper di Top 100 Pinuin, melanggar aturan adimistrasi, yakni, masih memakai mesin masuk koin dan kekuar koin. 

Gelper di Biliar Center, para pemain menempelkan pipet di mesin, sehingga cenderung ada kecurangan dan tidak ditemukan lagi ketangkasan. "Dalam hal ini, berarti para wasitnya tidak memperhatikan dan timbul kesan pembiaran. Ini tidak dibenarkan. Mesin yang masuk koin dan keluar koin juga tidak dibenarkan dalam aturan perizinannya," jelas Rudi.

Sedangkan untuk gelper di lantai II Avava Mall, Jodoh, ditemukan beberapa mesin yang tidak terdaftar dalam perizinan masih dipakai dan beroperasi dengan baik. "Kalau gelper di Kapital Plaza, ada tiga kesalahan, yaitu jam operasionalnya melebihi batas yang ditentukan, menggunakan mesin masuk koin dan keluar koin, dan karyawan tidak mengenakan pakaian seragam. Semua itu diatur dalam perizinannya," lanjut Rudi.

Sebelumnya Sabtu (19/4) malam polisi Polresta Barelang juga menggerebek satu lokasi gelper Angel Arcade yang terbukti melakukan praktek judi. 12 permain dan sejumlah mesin ditahan polisi. Ini menunjukan bahwa keberadaan gelper di kota Batam semuanya bermasalah. (ray/eja/jpnn)


BATAM - Pemerintah Batam, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) kota Batam langsung mencabut izin empat arena gelanggang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News