Berubah Lagi, Pemerintah Ambil Sikap Ini soal Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng

Berubah Lagi, Pemerintah Ambil Sikap Ini soal Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) bersamaan dengan bahan baku minyak goreng lainnya.

Airlangga menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng akan berlaku mulai Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.

Pernyataan Airlangga berbeda dengan sikap pemerintah kemarin yang menyatakan CPO tidak termasuk ke dalam larangan ekspor.

Adapun kebijakan pelarangan itu didetailkan dan berlaku untuk seluruh produk, CPO, RBD Palm Olein, pomade, dan used cooking oil.

"Seluruhnya sudah mencakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujar Airlangga dalam konferensi pers kebijakan terkait ekspor CPO, Kamis (27/4) malam.

Dia menjelaskan larangan ekspor bertujuan untuk mendorong ketersediaan bahan baku dan minyak goreng di dalam negeri.

Selain itu, evaluasi akan dilakukan secara berkala dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada.

Airlangga menegaskan jangka waktu pelarangan ialah sampai minyak goreng bisa menyentuh harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah resmi melarang ekspor crude palm oil (CPO) bersamaan dengan bahan baku minyak goreng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News