Beruntun Sejak Maret, Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Ketentuan Ini ke Masyarakat
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai di sejumlah wilayah, seperti Kota Salatiga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Grobogan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Nurhaeni Hidayah menyampaikan sosialisasi dilakukan pihaknya bersama berbagai pihak lainnya, seperti pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
"Beruntun sejak Maret lalu, sosialisasi kami tujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, seperti anggota ormas, tokoh masyarakat, pelajar, pedagang rokok, pengusaha barang kena cukai, dan masyarakat umum,” kata Nurhaeni Hidayah.
Dia menyampaikan kegiatan tersebut juga bagian dari mengoptimalkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023 di bidang penegakan hukum.
DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Alokasi DBH CHT harus direalisasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Upaya penegakan hukum, kata Nurhaeni, direalisasikan pihaknya lewat sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal melalui berbagai media.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan kepada masyarakat beberapa ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos (tanpa pita cukai), rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok salah peruntukkan, dan rokok salah personalisasi.
Bea Cukai Se marang genar sosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat di sejumlah wilayah, seperti
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret