Besaran THR & Gaji 13 Naik, PNS - PPPK Panen Duit, Ini Jadwal Pencairannya

Besaran THR & Gaji 13 Naik, PNS - PPPK Panen Duit, Ini Jadwal Pencairannya
Besaran THR & Gaji 13 mengalami kenaikan,  PNS - PPPK panen duit. Cek di sini jadwal pencairannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Besaran THR dan gaji 13 bagi PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mengalami peningkatan. 

Dijadwalkan pencairan THR ini direalisasikan mulai 1 April, sedangkan gaji 13 pada Juni mendatang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. 

"Ini sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat," kata Menteri Anas di Jakarta, Jumat (15/3).

Selain itu, lanjutnya, pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN baik PNS maupun PPPK yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik kepada akyat dan untuk mendorong kinerja para ASN jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

"Ada peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," terangnya.

Besaran THR & Gaji 13 mengalami kenaikan,  PNS - PPPK panen duit. Cek di sini jadwal pencairannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News