Besok, Jerinx SID dan Adam Deni Bakal Dipertemukan

Besok, Jerinx SID dan Adam Deni Bakal Dipertemukan
Jerinx SID. Foto: Instagram/jrx

Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr7/jpnn)

Adam Deni mengatakan bahwa dirinya akan dipertemukan dengan Jerinx SID pada Sabtu (14/8).


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News