Besok Minyak Goreng Rp 14 Ribu Dijual di Pasar, Dimohon Tak Panic Buying
Selasa, 25 Januari 2022 – 11:47 WIB

Kemendag sebut kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
"Jadi, kalau namanya panic buying ini masyarakat skemanya langsung panic buying aja, gak perlu itu," tegas Oke.(mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa kebijakan minyak goreng satu harga di pasar tradisional dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata