Besok Terbit Permendagri Atur Batas Waktu Cetak E-KTP

Besok Terbit Permendagri Atur Batas Waktu Cetak E-KTP
Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo akan segera menyusun peraturan menteri dalam negeri (permendagri) untuk mempercepat pencetakan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK, di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (4/4).

"Kami akan segera. Karena selama ini baru edaran dan instruksi," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (4/4).

Menurut dia, untuk membuat e-KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian yang biasanya bayar, sekarang gratis. Indikasinya kadang-kadang yang harusnya 10 menit selesai menjadi berhari-hari.

"Jadi Bapak Presiden berikan arahan buat permendagri supaya tegas kepada daerah bahwa orang membuat e-KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, satu jam selesai. Jadi detail. Apakah satu jam, dua jam atau satu hari maksimum akan kami pertegas," jelas dia.

Saking semangatnya, mantan sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan permendagri tersebut bisa diselesaikan dan langsung ditekennya esok hari, Kamis (5/4).

"Perintah hari ini, ada dukcapil kami akan segera menyusun. Besok saya teken langsung difax ke semua daerah," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan permendagri yang mengatur batas waktu mengurus pencetakan fisik e-KTP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News