Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi
Kamis, 16 Juni 2016 – 22:42 WIB
Terkait regulasi kebijakan reklamasi saat ini, terkesan berbeda-beda. Pemko Batam dan BP Batam, menggunakan dua Peraturan Presiden (Perpres) berbeda. Pemko, menggunakan perpres 112 tahun 2012, sedangkan BP menggunakan perpres 87 tahun 2011.
“Disini kan sudah berbeda, penggunaan dasar hukumnya. Inilah tugas kita untuk menyelidiki,” ungkapnya. (cr13/ray/jpnn)
BATAM - Reklamasi pantai yang cukup banyak di kota Batam, Kepulauan Riau terus menjadi polemik. Kini, DPRD kota Batam berencana mengajukan hak angket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO