Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi

Beuh, Makin Panas! 5 Fraksi Ajukan Hak Angket Terkait Reklamasi
Pantai Kampung Belian yang direklamasi. Foto: WB/BatamPos/jpg

Terkait regulasi kebijakan reklamasi saat ini, terkesan berbeda-beda. Pemko Batam dan BP Batam, menggunakan dua Peraturan Presiden (Perpres) berbeda. Pemko, menggunakan perpres 112 tahun 2012, sedangkan BP menggunakan perpres 87 tahun 2011.

“Disini kan sudah berbeda, penggunaan dasar hukumnya. Inilah tugas kita untuk menyelidiki,” ungkapnya. (cr13/ray/jpnn)


BATAM - Reklamasi pantai yang cukup banyak di kota Batam, Kepulauan Riau terus menjadi polemik. Kini, DPRD kota Batam berencana mengajukan hak angket


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News