Bharada E Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Ruang Sidang

Bharada E Bongkar Kebohongan Putri Candrawathi di Ruang Sidang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Istri Ferdy Sambo itu dikonfrontasi dengan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bharada E keberatan dengan keterangan Putri Candrawathi yang mengaku tidak mengetahui percakapan dirinya dengan Ferdy Sambo di lantai tiga, rumah Saguling.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News