BI Ajak Menggunakan Mata Uang Ini untuk Setiap Transaksi
jpnn.com - JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Mirza di Jakarta, Jumat (18/9).
Ajakan Mirza itu tidak hanya ditujukan kepada perorangan melainkan juga korporasi. Menurutnya, saat ini masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing seperti pencantuman harga barang/jasa dan pembayaran.
BI, kata Mirza, saat ini telah menerbitkan Peraturan Nomor: 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Indonesia. Penerbitan PBI ini guna mewujudkan rupiah yang berdaulat dan mendukung nilai tukar rupiah.
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” kata Mirza.
Pesan ini terus disampaikan BI pada masyarakat menyusul melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sejak dua bulan terakhir ini. Para pengusaha juga diminta lebih aktif menggunakan rupiah.(flo/jpnn)
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswar mengajak masyarakat Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi. “Rupiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA
- Kelola Pengeluaran Bulanan Pakai Pengaturan Limit Transaksi Kartu Debit di BRImo
- Kunjungi Dekranas Expo, Ibu Iriana Jokowi Beli Batik & Gelang di UMKM Binaan Pertamina
- AP II & BSI Belajar ke Pelindo soal Pengelolaan Desa Wisata Penglipuran