Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil

Biadab! BN Menyetubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Korban Hamil
Wakapolres Purbalingga Donni Krestanto (kanan) didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Imam Saefudin menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak kandung di Purbalingga, Senin (24/7/2023) siang. ANTARA/HO-Polres Purbalingga

Persetubuhan Pertama Tahun 2017

Dari hasil pemeriksaan, BN mengakui aksi biadab itu pertama kali dilakukannya pada Agustus 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," ungkap Donni.

Lantaran anaknya menolak, BN malah mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya.

Akhirnya, DM pun menuruti kemauan ayahnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian itu, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya tersebut.

"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," tutur Kompol Donni.

Atas kelakuannya itu, tersangka BN dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)

Beginilah tindakan biadab BN yang menyetubuhi anak kandung di Purbalingga. Kasus terungkap setelah ibu okrban curiga melihat tubuh sang putri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News