Biang Kerok Listrik Padam Akhirnya Digulung Polisi
Kamis, 30 Januari 2020 – 09:49 WIB
Selain pelaku, satu unit mobil Kijang Kapsul Nopol B 1530 BSA SSA yang digunakan untuk membawa barang curian, satu buah linggis, gunting besar, dan timbangan duduk diamankan polisi. “Dua pelaku (Faturohman dan Hafid-red) diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana,” kata Yudhis.
Pejabat Keselamatan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L) pada PLN ULP Cilegon Widias Ariyadi mengaku, aksi pencurian tersebut membuat perusahaan milik negara itu merugi hingga Rp200 juta. Selain kerugian material, pencurian tersebut menyebabkan layanan listrik terganggu.
"Kami berterima kasih kepada polisi karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. (bam/nda/ira)
Polres Cilegon menangkap dua kawanan pencuri kabel milik PT PLN yang telah beraksi sebanyak 20 kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peminat Properti di Cilegon Tinggi, Bumi Rakata Asri Bakal Gelar Open House
- Terseret Arus Banjir di Cilegon, Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal Dunia
- Tidak Ada Larangan, Kok Bawaslu Cilegon Kerahkan Aparat Razia Stiker Angkot?
- The Royale Krakatau Hotel Siapkan Fasilitas Baru untuk Memanjakan Pelanggan
- Tak Sekadar Bisnis, The Kaibon Perwujudan Kepedulian pada Budaya Keraton Banten
- Pelatihan Bikin Sate Bandeng oleh Mak Ganjar di Cilegon Jadi Inspirasi Peluang Usaha