Biaya Rapid Test di Bandara Turun jadi Rp85 Ribu

Biaya Rapid Test di Bandara Turun jadi Rp85 Ribu
Ilustrasi rapid test Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II mendukung kelancaran protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di bandara-bandara yang dikelolanya.

Salah satunya yakni menurunkan biaya rapid test di bandara-bandara PT Angkasa Pura II menjadi Rp85 ribu.

Di mana layanan rapid test yang ada di bandara-bandara PT Angkasa Pura II diselenggarakan oleh Holding BUMN Farmasi.

Penurunan biaya rapid test menjadi Rp85 ribu sudah mulai berlaku sejak 18 September 2020 di Bandara Soekarno-Hatta dan rencananya mulai 1 Oktober 2020 di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.

"Diharapkan dengan biaya rapid test yang diturunkan maka dapat lebih terjangkau bagi penumpang pesawat," ujar Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Awal mengatakan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat di tengah pandemi ini guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.

“PT Angkasa Pura II selalu berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar operasional di Bandara Soekarno-Hatta dapat tetap lancar di tengah pandemi dengan mengedepankan aspek kepatuhan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," serunya.

Pencegahan penyebaran COVID-19 saat ini kata Awal menjadi salah satu fokus utama PT Angkasa Pura II bersama dengan seluruh stakeholder.

Sayangnya, sejauh ini belum semua bandara di Indonesia menerapkan penurunan biaya rapid test yang hanya Rp85 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News