Biaya Urus STNK Naik 300 Persen, kok Mendadak sih?
Jumat, 06 Januari 2017 – 05:15 WIB
"Kalau pendapatan keluarga naik tidak masalah. Tapi ini kan tidak. Saya minta pemerintah buatlah kebijakan yang meringankan, bukan sebaiknya," katanya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP M Alan Haikel mengatakan, pihaknya telah melakukan sosilasasi tentang PP Nomor 60 Pengganti PP 50 Tahun 2010 tetang jenis tarif PNBP Polri.
"Memang ada beberapa kenaikan khusus di bidang pelayanan lalu lintas BPKB, STNK," ujarnya.
Dipaparkan, untuk tarif yang paling naik signifikan dalam hal penerbitan BPKB yakni dari awalnya Rp 80 ribu untuk roda dua jadi Rp 225 ribu. Selanjutnya roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. (yan)
JPNN.com – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai diberlakukan hari ini
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Mempermudah Layanan, Pemprov Jateng Meluncurkan Samsat Corporate
- Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
- Tok, Kendaraan Listrik Bebas PKB dan BBNKB
- Jokowi Minta Pemudik Hindari Balik Tanggal Sebegini, Prediksinya Ada Ratusan Ribu Kendaraan
- Daftar 14 Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi