Bidik AUM Rp 5 Triliun

Bidik AUM Rp 5 Triliun
Bidik AUM Rp 5 Triliun
JAKARTA - PT Mega Capital Investama mengantongi izin usaha sebagai perusahaan manajer investasi (MI) dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Izin anak usaha PT Mega Capital Indonesia diterbitkan pengadil pasar modal itu melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-03/BL/MI/2011 tanggal 6 Mei 2011.

Pemberian izin usaha sebagai Manajer Investasi PT Mega Capital Investama ini merupakan bagian dari proses pemisahan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang dilakukan PT Mega Capital Indonesia. "Ini sudah dirancang jauh-jauh hari. Karena itu kami sangat mengapresiasi ijin yang diberikan Bapepam-LK,” ungkap Sugeng Sugiharto, Head of Asset Management PT Mega Capital, di Jakarta, Senin, (16/5).

Berdasarkan surat keputusan Bapepam-LK, PT Mega Capital Indonesia sudah mengajukan permohonan spin-off sejak 31 Januari 2011. Di mana pemisahan itu juga terkait penerapan aturan Bapepam-LK nomor V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.

Sugeng menegaskan, pemisahan itu tidak ada hubungannya dengan permasalahan pembobolan dana nasabah yang tengah membelit PT Bank Mega Tbk (MEGA). Maklum, Mega Capital dan Bank Mega berada di bawah bendera Para Group. Kendati telah memisahkan unit usaha, PT Mega Capital Investama tidak terlampau tinggi mematok target pendapatan di tahun ini. "Kami mematok target relatife konservatif. Target itu memang setinggi tahun sebelumnya karena bidang usahanya sudah terpisah," ujar Sugeng.

JAKARTA - PT Mega Capital Investama mengantongi izin usaha sebagai perusahaan manajer investasi (MI) dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News