Bidik Keberlajutan Penyediaan Informasi, DJSN Terbitkan Buku Statistik JKN 2015-2019

Bidik Keberlajutan Penyediaan Informasi, DJSN Terbitkan Buku Statistik JKN 2015-2019
DJSN meluncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019. Foto: BPJS

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meluncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019 berisi gambaran capaian dan perkembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (18/10).

Pembuatan buku ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab DJSN dan BPJS Kesehatan untuk pembaharuan informasi publik terhadap pencapaian Program JKN.

Indikator yang diukur dalam Buku Statistik JKN 2015-2019 antara lain indikator kepesertaan, iuran, fasilitas kesehatan, angka akses, angka konsumsi, ralat biaya satuan klaim, hasil pengobatan dan distribusi penyakit.

"Peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 yang dilaksanakan saat ini sebagai langkah keberlanjutan penyediaan informasi terkait pelaksanaan program JKN secara rutin" ujar Ketua DJSN Mohamad Subuh (Plt) dalam Acara Peluncuran Buku Statistik JKN 2015-2019 yang dilakukan secara daring.

Lebih lanjut Subuh berharap buku ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas dan semua yang terlibat dalam urusan jaminan kesehatan.

"Kami mengharapkan informasi yang disajikan dalam Buku Statistik JKN 2015-2019 dapat digunakan oleh para pemangku kepentingan dalam melakukan kajian, pengambilan kebijakan dan berbagai upaya untuk perbaikan, penguatan dan keberlanjutan program JKN ke depan." tambah Subuh.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan peluncuran buku ini sebagai bukti pertanggungjawaban BPJS dan DJSN selaku perumus, koordinator dan pengawas JKN.

"Buku ini juga menjadi bukti bahwa kami senantiasa terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat mengakses data dan informasi yang dimiliki terkait dengan penyelenggaraan program JKN KIS serta berbagai wujud penerapan sistem transparansi," tutur Ali.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meluncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019 berisi gambaran capaian dan perkembangan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin (18/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News