Bikin Malu Korps Bhayangkara, 21 Anggota Polda Kalsel Dipecat

Bikin Malu Korps Bhayangkara, 21 Anggota Polda Kalsel Dipecat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto. Foto: antara

jpnn.com, BANJARMASIN - Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i melaporkan, sedianya ada 21 anggota yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dipecat selama 2020.

"Perbuatan yang dilakukan anggota bersangkutan hingga dijatuhi sanksi pemberhentian dinilai fatal dan tidak bisa lagi ditoleransi," katanya di Banjarmasin, Jumat.

Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilakukan yaitu desersi atau meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan, serta tindak pidana narkoba.

Rifa'i menegaskan hukuman diberikan bagi yang melanggar itu menjadi bukti komitmen Polri dalam bersikap terhadap seluruh anggota.

"Hal ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak melakukan hal serupa," tambahnya.

"Polri tegas menindak setiap pelanggaran hingga sanksi terberat pemecatan."

Sedangkan bagi anggota yang berkinerja baik dan berprestasi, Polri juga konsisten memberikan penghargaan dalam beragam bentuk.

Selama 2020, tercatat 381 personel Polda Kalsel menerima piagam penghargaan dan sertifikat prestasi Kapolda Kalsel, terdiri dari bidang Opsnal 258 orang dan bidang pembinaan, sosialisasi, dan kemanusiaan 123 orang.

Sedianya ada 21 anggota Polda Kalimantan Selatan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dipecat selama 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News