Bikin SIM Internasional Kini Cukup di Rumah Saja

Bikin SIM Internasional Kini Cukup di Rumah Saja
Kakorlantas Irjen Istiono saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri membuat inovasi dalam permohonan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional.

Kini, para pemohon bisa membuat SIM internasional cukup dari rumah, tak perlu datang ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.

"Hari ini kami launching penerbitan SIM internasional dari rumah saja," ujar Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Kantor NTMC Polri, Jakarta Selata, Rabu (15/7).

Jenderal bintang dua itu menerangkan, terobosan bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik, sehingga dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan, juga untuk mendukung forensik kepolisian pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Ini sebuah langkah terobosan di era adaptasi kebiasaan baru yang memang bertujuan untuk memutus COVID-19. Kami hindari kerumunan-kerumunan massa," tambah mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan sangat mudah, yaitu cukup mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di ponsel atau komputer.

Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selp pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional. Untuk pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.

Korlantas Polri membuat inovasi dalam permohonan dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News