Billboard Kosong Bakal Dirobohkan
Minggu, 11 Mei 2014 – 05:24 WIB
Menurut Makbul, ada lebih dari 40 billboard yang tersebar di wilayah Kota Mataram. Dari jumlah itu, setengahnya belum mengindahkan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dinas Pertamanan sendiri, kata dia, sudah dua kali melayangkan teguran kepada pemiliknya untuk segera memenuhi kesepakatan yang telah diatur oleh pemerintah.
Sejumlah konsekuensi lain juga menanti perusahaan advertising yang membandel. Salah satunya, izin mereka tidak diperpanjang saat melakukan pengurusan.
Sejak pelimpahan wewenang diberikan pada BPMP2T, seluruh perizinan diurus secara satu atap oleh instansi tersebut. Dinas Pertamanan bisa saja memberikan data yang selama ini mereka miliki, mana-mana saja perusahaan advertising yang akan disanksi. ”Kalau itu sudah instruksi (merobohkan advertising, Red) pasti kami jalankan, sekarang mau koordinasi sama BPMP2T dulu,” pungkasnya. (cr-yuk)
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa saja merobohkan billboard milik perusahaan advertising yang membandel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh