Bincang Hukum: Marah Ketika Foto Cap 'Selingkuh Itu Indah' Disebar

Jika ditinjau dari UU Hak Cipta, Pasal 1 angka 10 foto Anda dikategorikan sebagai potret. Si pengambil foto dikategorikan pencipta (Pasal 1 angka 2), dan potret Anda yang diambil tersebut merupakan atau masuk kategori hasil ciptaan (Pasal 1 angka 3). Karena penggunaan foto Anda tidak digunakan untuk komersil, maka pencipta (si pengambil foto yang dilakukan secara sembunyi sembunyi) tidak bisa dikenakan Pasal 12 ayat (1) maupun ayat (2) UU Hak Cipta.
Namun UU ITE menyebutkan, apa yang dilakukan penyebar photo melalui BBM melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Karena foto yang disebarkan tersebut melalui bbm masuk dalam kategori informasi maupun dokumen elektronik (Pasal 1 angka 1 dan angka 4 ) Dari penyebaran foto tersebut telah membuat nama baik Anda tercoreng di hadapan tunangan Anda. (radarsurabaya/jpnn)
Pengasuh:
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II
Universitas Narotama
KETIKA sedang makan bersama teman lama, saya difoto secara diam-diam, lalu disebarkan di jejaring sosial. Yang membuat saya marah, ada kalimat ‘’Selingkuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calista Beatrice Ukir Prestasi di Ajang Dog Show Internasional 2025
- 3 Manfaat Daun Sirih, Bantu Obati Radang Prostat
- 3 Manfaat Lidah Buaya, Bantu Jaga Fungsi Hati
- 5 Bahaya Minum Teh Setiap Hari, Tidak Baik untuk Penderita Asam Lambung
- 3 Obat Penurun Kolesterol yang Perlu Anda Ketahui
- 5 Jenis Minyak Goreng Terbaik untuk Penderita Diabetes