Bisnis Prostitusi Terselubung Berkedok Spa Menjamur di Tangerang

Yudiana menjelaskan, untuk mengurus perizinan berusaha, baik perorangan maupun nonperorangan, saat ini telah terintegrasi secara elektronik melalui online sngle submission (OSS), dan secara sektoral domainnya ada di pemerintah pusat.
Setelah pemohon berusaha disetujui oleh lembaga OSS, kemudian keluar Nomor Induk Berusaha (NIB). “Setelah Lembaga OSS mengeluarkan NIB, pemohon wajib melakukan pemenuhan komitmen dengan berbagai syarat secara teknis yang semua sudah diatur oleh undang undang kepada DPMPTSP Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Apabila semua persyaratan dipenuhi, lanjut Yudiana, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengeluarkan persetujuan tanda daftar usaha sesuai dengan sektor usaha yang diajukan oleh pemohon. Artinya, kendati permohonan mengajukan izin melalui pemerintah pusat. Namun data pemohon atau perusahaan ada di databes DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Databes inilah yang bisa menyebutkan perusahaan atau perorangan memiliki izin atau tidak,” katanya. (imron)
Spa atau panti pijat di kawasan kota mandiri CitraRaya, Tangerang, tidak berizin dan diduga sebagai tempat prostitusi terselubung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Serenity Akhirnya Hadir di Tebet, Berikut Keunggulannya
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Mami U jadi Tersangka Prostitusi di Mansion Semarang
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang