BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
Selasa, 05 November 2024 – 11:09 WIB

Kemenkeu Satu di wilayah Bogor menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal pada Rabu (30/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
"Melalui pemusnahan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih patuh pada ketentuan peraturan cukai yang berlaku,” pungkas Budi.
Untuk diketahui, kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia ke-78 itu diselenggarakan berkat kerja sama Bea Cukai Bogor dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah kerjanya.
Selain itu berkat kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor. (mrk/jpnn)
Kemenkeu Satu Bogor menggelar pemusnahan BKC ilegal senilai Rp 6,3 miliar yang merupakan hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga September 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah