BKN Beri Penjelasan Penting soal Kenaikan Pangkat PNS, Simak
Pertama, kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kedua, kenaikan pangkat pilihan diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Ketiga, kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Keempat, kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan.
Baca Juga: Saleh Geram Melihat Gestur Kepala BPOM Saat Rapat Kerja
Ketentuan pengajuan dan syarat pada masing-masing jenis kenaikan pangkat PNS dapat dilihat di Kepka Kepala BKN 12/2002 yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah 12/2002.
Usulan kenaikan pangkat disampaikan melalui masing-masing instansi dan usulan nominatifnya disampaikan ke BKN pusat untuk PNS instansi vertikal (instansi pusat) dan Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemda. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki sampaikan info penting soal kenaikan pangkat PNS periode Oktober 2021.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan