BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu
Selasa, 13 Februari 2024 – 20:52 WIB

BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah. Foto: ilustrasi/bkn.go.id/Antara
Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi, yakni Lembaga Penilaian Kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku lima tahun.
Kategori B berlaku tiga tahun, kategori C dan D berlaku selama dua tahun.
Nanang menjelaskan bagi Lembaga Penilaian Kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi bisa mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN.
"Bisa juga mengirimkan surat elektronik melalui email puspenkom.asn@bkn.go.id," ucapnya. (esy/jpnn)
BKN memberlakukan aturan baru yang perlu diketahui seluruh ASN, instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Universitas Bhayangkara Jakarta Raih Akreditasi Unggul