BKN Diminta Seleksi Ulang CPNS 2018 Khusus Honorer K2, Nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyarankan kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk menempuh solusi berupa seleksi ulang CPNS 2018, khusus bagi honorer K2.
Saran tersebut disampaikan Nizar menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 74/P/HUM/2018 yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun bagi honorer bisa diangkat menjadi CPNS.
“Di antara solusinya adalah membuka kembali seleksi CPNS dikhususkan kepada para guru honorer," kata Nizar kepada JPNN, Kamis (7/2).
Dia memandang, dengan adanya putusan MA tersebut, maka seleksi PNS yang memarginalkan para guru honorer K2 akibat aturan batas usia 35 tahun, menjadi tidak fair.
"Sebab ada hak keikutsertaan dari pihak lain yang tidak dipenuhi oleh BKN. Sehingga perlu adanya solusi dengan tidak mengabaikan putusan MA tersebut," tandas politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)
Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro menyarankan kepada BKN untuk seleksi ulang CPNS 2018, khusus bagi honorer K2 setelah adanya putusan MA yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sudah 6 Kali ke BKN dan KemenPANRB Mengurus PPPK Paruh Waktu Naik Level
- Tunggu Juknis, Pemkot Sorong Minta Ratusan PPPK Paruh Waktu Bersabar
- Penempatan ASN Berbasis Data, Enggak Asal-asalan
- Data Pembanding PPPK & PPPK Paruh Waktu Tidak Sevalid BKN, Said: Bumi Langit!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Siapkan 15 Kebijakan, PPPK Heran Alih Status Harus Pakai Tes, Ada Pengaruh Pihak Luar?
- BKN Siapkan 15 Kebijakan Pro-Karier ASN, PNS dan PPPK Harus Tahu
JPNN.com




