BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan

BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan
BKN Kembalikan Berkas Honorer K2 Medan

jpnn.com - JAKARTA  - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan lantaran tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.

Berkas akan dikembalikan agar dilengkapi dengan SPTJM  yang diteken Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi walikota definitif.

"Akan kita kembalikan agar dilengkapi karena SPTJM itu bagian dari kelengkapan berkas," ujar Eko Sutrisno kepada JPNN kemarin (12/6).

Jika hingga akhir Juni belum juga dilengkapi, maka BKN akan menyatakan usulan pemberkasan honorer K2 dari Medan tidak memenuhi persyaratan. Dengan kata lain, 471 honorer K2 itu gagal total untuk mendapat status sebagai PNS.

Dijelaskan Eko, dalam memproses berkas pembuatan NIP honorer K2 yang lulus tes, BKN menggunakan tiga opsi. Pertama, jika berkas sudah lengkap dan benar, maka akan diproses untuk diterbitkan NIP-nya.

Kedua, jika tidak lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi. Ketiga, jika tidak juga dilengkapi dalam rentang waktu tertentu, maka masuk kategori tidak memenuhi persyaratan.

Sedang mengenai batas waktunya, Eko menjelaskan, jika misalnya nanti pihak Pemko Medan menyatakan siap untuk melengkapi, maka akan diminta membuat surat pernyataan kapan kiranya berkas yang sudah dilengkapi SPTJM itu akan dikirim ke BKN.

"Ini untuk kepastian waktu. Jangan sampai bilang "iya iya dilengkapi," tapi tidak jelas kapan akan dilengkapi. Kalau secara umum, itu kan akhir Juni, ini perpanjangan setelah sebelumnya akhir Mei tapi banyak daerah minta perpanjangan karena masih proses verifikasi," beber Eko.

JAKARTA  - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno memastikan pihaknya akan mengembalikan usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News