BKN Pastikan Tidak Ada Peserta SKD CPNS 2021 Dirugikan

BKN Pastikan Tidak Ada Peserta SKD CPNS 2021 Dirugikan
BKN menerbitkan surat yang mengatur syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak satu pun peserta SKD CPNS 2021 yang dirugikan.

Penegasan tersebut menanggapi keterangan resmi PT Telkom Group perihal terjadinya kendala teknis berupa gangguan pada sistem komunikasi kabel bawah laut yang melalui Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, ruas Batam - Pontianak pada 19 September 2021 mulai pukul 17.33 WIB.

Adanya gangguan tersebut berdampak pada penurunan kualitas layanan ISP PT Telkom Group di beberapa wilayah di Indonesia.

Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan tim BKN telah mengambil langkah mitigasi berupa pemanfaatan koneksi jaringan dari provider lain sebagai alternatif pada beberapa titik lokasi (Tilok) SKD CPNS 2021 yang memungkinkan dan meminta PT Telkom untuk menambah kapasitas dan mempercepat pemulihan jaringan.

"BKN menjadwalkan ulang pelaksanaan SKD tanggal 20 sampai 21 September 2021 di beberapa lokasi di antaranya Tilok Mandiri BKN Balikpapan untuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Pertaniam," kata Satya dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Selasa (21/9).

Sementara itu, bagi Tilok mandiri instansi daerah bisa segera bersurat ke BKN agar dilakukan penjadwalan ulang setelah berkoordinasi dengan kepala Kantor Regional BKN setempat.

Satya mengatakan, untuk mengantisipasi gangguan serupa, panitia instansi di Tilok mandiri instansi diharapkan bisa menyiapkan provider internet lain yang bisa digunakan sewaktu-waktu jika provider utama mengalami gangguan. Antisipasi ini sudah diimplementasikan di sejumlah Tilok mandiri BKN yang tersebar di 13 kota. 

"BKN juga akan terus melakukan monitoring dan koordinasi terkait progres pemulihan jaringan yang dilakukan pihak PT Telkom," pungkas Satya. (esy/jpnn)

BKN memastikan peserta SKD CPNS 2021 yang terkendala saat tes karena gangguan jaringan Telkom tidak akan dirugikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News