BKN: Pemerintah Dalam Posisi Sulit Menyelesaikan Masalah Nasib Honorer K2

jpnn.com, JAKARTA - Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan, pemerintah dalam posisi sulit menyelesaikan masalah honorer K2.
Kesulitan ini terkait dengan amanat UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dalam regulasi turunannya berupa PP Manajemen PNS membatasi usia 35 tahun untuk CPNS.
Selain itu PP Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang tidak ada batasan usia tetapi mengatur posisi jabatan. Di mana PPPK diisi oleh jabatan fungsional teknis yang tidak dimiliki oleh PNS.
Meski begitu, menurut Ridwan, pemerintah berupaya menyelesaikannya secara bertahap. Mulai dari pemberian formasi khusus CPNS untuk honorer K2 usia di bawah 35 tahun. Ada sekitar 8 ribuan honorer K2 yang lulus CPNS.
Selanjutnya, penyelesaian lewat PPPK yang awal 2019 dikhususkan untuk honorer K2. 50 ribuan honorer K2 di atas 35 tahun lulus PPPK tahap I. Mereka tinggal menunggu waktu penetapan NIP PPPK.
"Jadi bukannya pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah honorer K2 tetapi UU ASN yang membatasi gerak gerik pemerintah," kata Ridwan kepada JPNN.com, Rabu (16/10).
Dia menegaskan, pemerintah tetap komitmen menyelesaikan masalah honorer K2 yang jumlahnya kini terus berkurang.
Bila sebelumnya 439.596, tetapi dengan penyelesaian lewat jalur CPNS dan PPPK kini berkurang menjadi sekira 430 ribu.
bukannya pemerintah tidak mau menyelesaikan masalah honorer K2 tetapi ada hal yang membatasinya.
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini