BKN: PNS yang Terlibat Kecurangan CASN 2021 Diberhentikan dengan Tidak Hormat

BKN: PNS yang Terlibat Kecurangan CASN 2021 Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Foto Humas BKN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan keterlibatan oknum PNS dalam kasus kecurangan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 merupakan bentuk pelanggaran berat.

Sebab, kata dia, ini berkaitan dengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan dan berkonsekuensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Merujuk pada Pasal 250 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Jo PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, lanjut Satya, konsekuensi PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Selama proses hukum masih berjalan atau putusan pengadilan belum ditetapkan, oknum PNS yang terlibat tindak pidana harus diberhentikan sementara," kata Satya dilansir dari laman BKN, Jumat (30/4).

Dia menyebutkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 276 PP Manajemen PNS, yakni PNS diberhentikan sementara apabila salah satunya ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

BKN bersama Panselnas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait proses penahanan.

Namun, di samping itu BKN juga menegaskan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi memberlakukan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Dijelaskan Satya, pemberlakuan pemberhentian sementara terhadap oknum PNS yang ditahan karena sedang menjalani proses hukum merupakan bentuk perwujudan komitmen dari PPK untuk melaksanakan pengelolaan manajemen ASN yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). 

BKN tegas menyatakan PNS yang terlibat kecurangan CASN 2021 diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News