BKN: Proses Lelang Sarana dan Prasarana CPNS Transparan

BKN: Proses Lelang Sarana dan Prasarana CPNS Transparan
Sebanyak 2.315 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Keamanan Laut (Bakaml) RI mengikuti seleksi lanjutan dengan menggunakan system Computer Assisted Tes (CAT) di Komplek Seskoal, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Bakamla RI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan atas proses lelang pengadaan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 melalui Tender Cepat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01/Peng/Pokja CPNS/BKN/X/2018 yang dipersoalkan PT TMI.

Kegiatan lelang tersebut dilaksanakan secara transparan, profesional dan akuntabel. "Seluruh proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BKN selalu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip yang mengandung nilai transparan, profesional dan akuntabel," kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, Rabu (24/10).

Dalam proses tender cepat tersebut terdapat 3 (tiga) penyedia yang berhasil memasukkan penawaran, salah satunya adalah PT TMI. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pokja Pemilihan telah melakukan klarifikasi kepada PT TMI sebagai penawar terendah pertama, dengan tujuan mengklarifikasi atas penawaran PT TMI dimana nilai penawarannya lebih rendah 50 persen dari nilai HPS yang ditetapkan oleh PPK. "Dalam klarifikasi tersebut Pokja Pemilihan tidak pernah meminta PT TMI untuk mundur," jelasnya.

Adapun hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Penawaran. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Pokja Pemilihan menyatakan PT TMI gugur. PT TMI telah menerima hasil tersebut.

Baca juga: Lelang Pengadaan Sarana dan Prasarana Ujian CPNS Disoal

"Secara transparan hasil lelang itu telah disiarkan melalui website portal Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (sirup.lkpp.go.id), lpse.bkn.go.id dan www.bkn.go.id," paparnya.

BKN juga menegaskan proses lelang dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Pokja Pemilihan melaksanakan tender pengadaan sarana dan prasarana seleksi CPNS Tahun 2018 berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Pokja Pemilihan menggunakan metode tender cepat sesuai dengan regulasi tersebut di atas, dimana waktu proses pemilihan dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja, yang dimulai dengan Pengumuman pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 dan Penetapan Pemenang pada Senin tanggal 22 Oktober 2018.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menegaskan, proses lelang sarana prasarana ujian seleksi CPNS dilaksanakan secara transparan, profesional dan akuntabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News