BNN Bongkar Sindikat Malaysia-Aceh

BNN Bongkar Sindikat Malaysia-Aceh
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Mereka melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas BNN sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada yang bersangkutan," kata Buwas. Dalam perjalanan ke rumah sakit, kata Buwas, keduanya meninggal dunia.

Selain itu, Buwas menambahkan, petugas kemudian melakukan penangkapan MY, pengendali kurir, dan DZ (petugas gudang) di depan Hotel Harris, Jalan Gajahmada, Pontianak. Petugas juga meringkus TF, pemodal, yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Bengkayang.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan dua kasus ini BNN setidaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 287 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (boy/jpnn)


Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar jaringan narkotika asal Malaysia di Aceh.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News