BNN Minta Pengacara Raffi tak Putar Balikkan Fakta
Rabu, 06 Maret 2013 – 15:24 WIB
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas narkoba itu kembali menegaskan tidak melakukan penangkapan secara sembarangan.
"BNN tidak mungkin sembarangan melakukan penangkapan. Metylon itu masuk dalam (Narkoba) golongan satu. Pada waktunya nanti akan diungkap di persidangan," tegas kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat ditemui Rabu (6/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ia mengatakan dalam undang-undang tertulis jelas, Raffi Ahmad sebagai penyedia tempat bisa diancam dengan hukuman yang cukup berat. "Ada lah, ganja kan ada. Pasal 111 itu katakan dia yang fasilitasi, sediakan tempat, itu yang paling berat," bebernya.
Partahi juga berharap agar kuasa hukum Raffi tidak menggiring opini publik dengan memutarbalikkan fakta di lapangan.
JAKARTA - Perang urat saraf antara BNN dan kuasa hukum Raffi Ahmad memang terus memanas. Melalui kuasa hukumnya, penegak hukum khusus untuk memberantas
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah