BNN Tangkap Suami-Istri Gembong Narkoba Terbesar di Sulsel

BNN Tangkap Suami-Istri Gembong Narkoba Terbesar di Sulsel
BNN Tangkap Suami-Istri Gembong Narkoba Terbesar di Sulsel

jpnn.com - PINRANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat membongkar jaringan pengedar narkoba terbesar di Sulsel. Tiga orang ditangkap serta 6,8 kilogram sabu-sabu disita.

Tak hanya itu, BNN Pusat juga menyita uang tunai sebesar Rp300 juta. Semua barang-bukti itu ditemukan di rumah H Amir di Kelurahan Marawi, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah H Amir alias H Dawang bersama Hj Maemunah, istrinya. Tersangka lainnya adalah Fandi. Informasi yang dihimpun FAJAR (JPNN Grup), penangkapan dilakukan sejak 22 September.

Penangkapan ini terorganisir dalam sebuah operasi senyap. Operasi ini pun sudah berlangsung satu minggu sebelum akhirnya petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka pukul 19.30 Wita.

Saat digerebek, ketiga tersangka tengah melakukan pengemasan sabu-sabu. Terbukti dengan ditemukannya 133 paket sabu ukuran sedang. Paket dikemas dengan bungkusan plastik bening. Berat tiap bungkusnya diperkirakan berkisar 50 gram.

Tidak ada perlawanan saat ketiganya digerebek jajaran BNN yang dipimpin Panit Lidik BNN Pusat, Kompol Ana. Petugas juga menyita uang Rp300 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sumber FAJAR di internal Badan Narkotika Nasional, Rabu, 24 September, menyebutkan, ketiga tersangka baru saja melakukan transaksi. Fandi yang diketahui berdomisili di Kota Parepare berperan sebagai kurir. Sementara pasangan suami istri H Amir alias H Dawang dan Hj Maemunah merupakan agen sekaligus pengedar.

"Jadi, barang itu baru saja tiba. Bisa dikatakan, Amir dan istrinya ini bandar narkoba," ucap sumber tersebut.

PINRANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat membongkar jaringan pengedar narkoba terbesar di Sulsel. Tiga orang ditangkap serta 6,8 kilogram sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News