Bocah SD Disidang, Ayahnya Minta ke Hakim Gantikan di Penjara
jpnn.com, JEMBER - Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 September 2016.
Monadi terpaksa berutang karena untuk membiayai pengobatan AW. Kepada Radar Jember (Jawa Pos Group), selama AW dirawat di rumah sakit, dia sampai berutang sekira Rp 20 juta.
AW mengalami luka di sekujur tubuhnya saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan Toyota Yaris di Jalan Tisnogambar, Kecamatan Bangsalari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Luka parah yang dialami AW di kakinya. Sementara rekan sebayanya yang dibonceng, YA pingsan.
“Saya miskin. Tapi, saya tidak ingin anak saya juga miskin,” kata Monadi.
Kehidupan Monadi tergolong miskin. Tempat tinggalnya adalah rumah pinjaman. Pekerjaanya hanyalah buruh lepas penjaga kebun di samping kantor kepala desa Kemuningsari Lor, Kecamatan Panti.
Sementara istrinya, Jumariyah hanyalah penjual gorengan.
Monadi bertekad agar anaknya AW tidak dipenjara. Baginya, penjara akan memupuskan harapan AW untuk terus bersekolah dan mengejar cita-citanya.
Dia pun meminta kepada hakim yang menangani kasus AW untuk tidak memenjarakan anaknya. ''Saya akan minta menukar hukuman ke hakim supaya saya yang dipenjara menggantikan Ayu,'' katanya, sambil meneteskan air mata.
Sungguh berat beban yang kini dipikul Monadi. Di saat terlilit utang, anaknya AW yang duduk di bangku kelas VI SD juga menjadi terdakwa kasus kecelakaan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia