Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik
Minggu, 16 Oktober 2016 – 20:53 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
AS juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian.
“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.
Sementara itu, Paur Standarisasi Subbidwabprof Ipda Eko menambahkan, AS memiliki pelanggaran lain.
Yakni terkait kasus hubungan gelap dengan wanita cantik berinisial IF.
Akibat hubungan gelap itu, IF kini hamil 2,5 bulan.
"Keputusan PTDH sudah sesuai aturan dan semoga menjadi pembelajaran bagi personel lain,” tutur Eko. (daq/fm/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian. Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri