Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik

Bolos 66 Hari, Oknum Perwira Polisi Juga Hamili Gadis Cantik
Ilustrasi. Foto: JPNN

AS juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian.

“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.

Sementara itu, Paur Standarisasi Subbidwabprof  Ipda Eko menambahkan, AS memiliki pelanggaran lain.

Yakni terkait kasus hubungan gelap dengan wanita cantik berinisial IF.

Akibat hubungan gelap itu, IF kini hamil 2,5 bulan.

"Keputusan PTDH sudah sesuai aturan dan semoga menjadi pembelajaran bagi personel lain,” tutur Eko. (daq/fm/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA – AS harus mengubur mimpinya memiliki karier bagus di kepolisian. Polisi perwira pertama berpangkat Ipda itu dipecat dari kesatuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News