Bolos Kerja, 2 PNS Ternyata Ngamar di Indekos

Bolos Kerja, 2 PNS Ternyata Ngamar di Indekos
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

“Sempat kami tunggu. Saat kami gerebek, HK mengenakan baju dan MG ada di sampingnya menggunakan baju,” tutur Marulie.

Kepada petugas, MG mengaku hanya menumpang untuk beristirahat karena masih berada pada jam kerja.

Meski demikian, petugas Satpol PP Bulungan tetap menggelandang pasanga selingkuh itu.

MG dan HK diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Mereka bukan pasangan yang sudah memiliki ikatan keluarga. Kami akan panggil kedua orang tuanya. Kalau nanti dari kedua pihak ada keberatan, maka akan kami serahkan ke BKD seperti apa tindakannnya,” tambah Marulie.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia (BKPSDM) Bulungan Indriyati mengatakan, PNS yang melanggar kode etik akan mendapat sanksi berupa penurunan jabatan atau pemecatan.

Indriyati menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2016 silam. “Pernah ada PNS yang kami pecat karena melakukan tindakan amoral,” kata Indriyati. (mul)


Dua pegawai negeri sipil (PNS) digerebek Satpol PP Bulungan ketika sedang berduaan di sebuah indekos di Jalan Padelo, Tanjung Selor, Kalimantan Utara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News