Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di Polda Sumsel, Senin (18/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.

Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau 

Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.

"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar," tutur Putu. 

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S. 

"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutur Putu.  (mcr35/jpnn)

Isi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU secara berulang, dua pria di Palembang ditangkap polisi.


Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News