Borong Solar Subsidi di SPBU, Dua Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Senin, 18 Desember 2023 – 17:55 WIB
Setiap orang yang menyalahgunkaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau
Liquefied Petroleum Gas yang bersubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana.
"Penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 milyar," tutur Putu.
Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap bos tersangka, serta pembeli berinisial S.
"Berdasarkan perintah dari Kapolda bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan BBM," tutur Putu. (mcr35/jpnn)
Isi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU secara berulang, dua pria di Palembang ditangkap polisi.
Redaktur : Natalia
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Jelang WWF 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi di Bali Aman
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah