Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:25 WIB
Selain empat tersangka, Tim juga menyita 32 butiran yang diduga emas seberat kurang lebih 90 gram.
Kemudian satu bungkus diduga emas dengan berat kurang lebih 150 gram. Sebungkus di duga emas dengan berat kurang lebih 100 gram. Serta uang tunai sebesar Rp 188 juta.
“Mereka sudah beroperasi kurang lebih selama satu tahun, dan bisa mengumpulkan emas sebanyak 50 hingga 100 gram per hari,” beber Nasriadi.
Empat pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Bos penadah emas hasil tambang ilegal di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, berinisial JM diringkus Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jokowi Gelar Upacara Hari Pancasila di PHR Dumai
- Pimpin Upacara Harlah Pancasila di Dumai, Jokowi Kenakan Baju Teluk Belanga
- Ribuan Masyarakat Hadiri Upacara Hari Pancasila Bersama Jokowi di Dumai
- AKP Primadona Peredam Keresahan Masyarakat, Kini Jadi Kasatreskrim Dumai
- Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Riau Sudah Mantap, 1.266 Personel Gabungan Dikerahkan
- FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun