Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru

Bos Pinjol Ilegal Surabaya Berada di Luar Negeri, Kapolda Jatim: Kami Buru
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (tengah) akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Mereka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polda Jatim akan memburu bos penagih pinjol di Surabaya yang saat ini keberadaannya di luar negeri.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News