BPJS Jadi Syarat Pelayanan Publik, Mardani: Niat Pemerintah Baik, Tapi Caranya Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik hanya menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik.
“Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani dalam diskusi PKS Legislatif Corner dengan tema ‘Segala Urusan, BPJS Kesehatan Kuncinya, Kok Gitu?’ secara virtual, Jumat (4/3).
Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, Inpres yang melibatkan 30 kementerian atau lembaga termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksakan agar masyarakat bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Padahal, lanjut Mardani, optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan sosialisasi dan edukasi yang baik tanpa menyulitkan kebutuhan masyarakat lainnya.
“Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum,” kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu.
Mardani menegaskan seharusnya pemerintah jangan memaksakan, tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesehatan.
Saat ini, diketahui 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS.
Anggota DPR RI Mardani mengkritik kebijakan menjadikan BPJS jadi syarat pelayanan publik karena justru menambah beban rakyat dalam mengakses layanan publik
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Orang Kuat
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama